5 Tujuan Pengelolaan Pasar dan Tempat Berjualan

Simpasar.com. Kedudukan pasar dan tempat berjualan sebagai bentuk fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian dan perdagangan di daerah. Pengelolaan pasar dan tempat berjualan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata serta memberdayakan perekonomian masyarakat. Pengelolaan pasar dan tempat berjualan bertujuan :

  1. Menciptakan, memperluas dan memeratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan.
  2. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. 
  3. Memanfaatkan sumber daya milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat.
  4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat atau badan dalam mengelola ata memanfaatkan pasar untuk kemajuan daerah.
  5. Meningkatkan pendapatan asli daerah.

Adapun ruang lingkup pengelolaan pasar dan tempat berjualan meliputi Pasar tetap, Pasar Sementara dan tempat berjualan yang diijinkan pengelolaannya menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Daerah. Ruang lingkup pengelolaan pasar dan tempat berjualan meliputi :

  1. Pengaturan perijinan pemakaian tempat berjualan
  2. Toko/Kios atau Bedak
  3. Los
  4. Pelataran
  5. Bangunan lain yang sah

Ijin adalah ijin yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk terhadap pemakaian tempat berjualan di pasar dan di tempat-tempat tertentu yang diijinkan.

Pemegang ijin adalah orang atau badan yang mempunyai ijin di dalam pasar dan di tempat tempat lain yang diijinkan untuk memakai tempat berjualan barang dan jasa baik berupa toko/kios atau bedak, los, pelataran dan bangunan lainnya.

Toko/Kios atau Bedak adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau di tempat-tempat lain yang diijinkan yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat lain mulai dari lantai, dinding, langit-langit/plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.

Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau di tempat-tempat lain yang diijinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antar ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.

Pelataran adalah tempat atau lahan kosong disekitar tempat berjualan di pasar atau di tempat tempat lain yang diijinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan.

Pengelolaan Pasar dan Tempat Berjualan ini dapat difasilitasi dengan Sistem Informasi Manajemen Pasar (SIMPASAR) sehingga memudahkan dalam mengelola database pedagang dan mengelola perijianan tempat berjualan dan retribusi pelayanan pasar.  Pengeloa pasar akan dimudahkan dalam pengelolaan perijinan tempat berjualan dan retribusi pelayanan pasar, laporan data pedagang dan pendapatan retribusi pelayanan pasar dapat di ketahui secara cepat dalam bentuk dashboard maupun laporan detailnya. Jika anda membutuhkan Jasa Konsultan Aplikasi Simpasar, kami siap membantu kebutuhan proof of concept aplikasi simpasar di UPTD/Dinas anda, Hubungi kami : WA : 0852-3430-3837 atau website: https://simpasar.com.




 

Lebih baru Terlama

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter