Sistem Elektronik Retribusi atau e-Retribusi adalah sistem host to host penerimaan retribusi daerah yang memuat serangkaian prosedur mulai proses pemungutan, pembayaran atau sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan daerah. Sistem informasi retribusi elektronik ini sebagai media informasi pendapatan retribusi pasar, bisa juga ditambahkan pengelolaan perijinan tempat berjualan atau kios pasar sehingga data pedagang dan masa berlaku ijin tempat berjualan dapat dikontrol dengan sistem informasi yang mudah dan cepat dalam melaporkan data pedagang yang dibutuhkan.
Pemungutan retribusi pelayanan pasar terdiri dari unsur :
- Setiap orang atau Badan yang melakukan usaha perdagangan dengan memanfaatkan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Petugas Pemungut retribusi pelayanan pasar.
- Bank Persepsi
Setiap orang atau Badan yang melakukan usaha perdagangan dengan memanfaatkan fasilitas pasar wajib memiliki kartu pembayaran elektronik. Wajib retribusi melakukan pendaftaran dengan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah Pemungut Retribusi untuk mendapatkan jasa pelayanan tersebut.
Pemungutan retribusi pasar dengan menggunakan kartu pembayaran elektronik melalui transaksi non tunai. Setiap orang atau Badan yang melakukan usaha perdagangan di lingkungan pasar harus memiliki kartu elektronik yang terisi saldo untuk transaksi non tunai. Pengisian deposit dilakukan di unit Bank Persepsi yang telah tersedia pada masing-masing pasar. Pemungutan retribusi dilakukan oleh Juru Pungut dengan menggunakan Mesin EDC.
![]() |
Alur Pembayaran Dengan Kartu e-Retribusi |
Wajib retribusi yang telah melaksanakan pembayaran elektronik melalui transaksi non tunai akan menerima bukti pembayaran. Data pembayaran elektronik melalui transaksi non tunai yang terintegrasi dengan sistem informasi retribusi elektronik yang digunakan untuk monitoring dan pelaporan, kegiatan monitoring dan pelaporan dilakukan setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam proses e-Retribusi maka dilakukan prosedur sebagai berikut :
- Dalam hal mesin EDC tidak berfungsi, e-retribusi ditunda sampai dengan penggantian mesin EDC yang berfungsi.
- Dalam hal kartu pembayaran elektronik rusak/ganti maka e-Retribusi tetap menggunakan kartu elektronik yang lain.
Dalam hal terjadi gangguan integrasi data pada sistem antara Bank Perpsepsi dan Dinas terkait, maka pengiriman data ditunda untuk informasi update data e-Retribusi yang telah diproses.
Posting Komentar
Posting Komentar