Sistem elektronik e-retribusi pasar mempunyai tujuan yang baik dalam era digitalisasi industri 5.0, pengelolaan retribusi pasar dan perijinan tempat berjualan pasar. Enam (6) tujuan pemungutan retribusi secara elektronik yaitu :
- Meningkatkan pencapaian pendapatan asli daerah melalui retribusi pelayanan pasar.
- Meminimalisir adanya penyimpangan dan kebocoran retribusi.
- Pelaporan yang dapat diakses secara tepat waktu (realtime) dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
- Pembayaran retribusi dapat dilakukan secara mudah, tepat waktu, dan aman.
- Mendapatkan informasi yang transparan dalam bertransaksi.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Daerah.
Pemungutan secara elektronik dilakukan terhadap retribusi yang dikelola Dinas antara lain :
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Tera dan atau tera ulang
- Retribusi Kakus
- Retribusi Pertokoan
Dalam hal ini tiap Kota/Kabupaten berbeda-beda retribusi yang ditangani untuk pasar.
Mekanisme Pemungutan Retribusi
- Setiap wajib retribusi wajib melakukan pembayaran secara elektronik.
- Pemungutan retribusi dilakukan setiap harinya oleh petugas yang ditunjuk Dinas.
- Pembayaran retribusi dilakukan dengan menggunakan m-POS dan QRIS yang dikelola oleh Dinas.
- Penyelenggaraan pembayaran elektronik dilakukan oleh Dinas bekerjasama dengan Bank persepsi.
- Dalam hal terjadi kendala yang menyebabkan pemungutan secara elektronik tidak dapat dilakukan, maka pembayaran dilakukan secara manual.
- Atas pembayaran retribusi tersebut Dinas memberikan tanda bukti pembayaran yang sah kepada wajib retribusi berupa struk.
- Retribusi yang dipungut disetorkan pada rekening Kas Umum Daerah.
- Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening bersaldo nihil yang saldonya wajib disetorkan setiap harinya mulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 15.00 wib, untuk penerimaan retribusi diatas pukul 15.00 wib disetorkan pada hari kerja berikutnya.
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
- Dinas terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas dengan Bank persepsi.
- Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Istilah yang sering digunakan :
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Tera dan atau Tera Ulang adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa tera/tera ulang oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Pertokoan adalah Retribusi yang dipungut atas jasa penyediaan fasilitas toko berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan.
Retribusi Kakus adalah pungutan daerah sebagai jasa pembayaran atas jasa penyediaan kakus yang dilakukan Pemerintah Daerah.
Sistem Elektronik Retribusi (e-Retribusi) adalah sistem host to host penerimaan retribusi daerah yang memuat serangkaian prosedur mulai dari proses pemungutan, pembayaran atau sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan daerah.
Aplikasi Simpasar adalah sistem informasi manajemen pengelolaan pasar mulai dari proses pendaftaran pedagang, perijinana, perpanjangan, baliknama dan lelang kios, serta penerimaan retribusi daerah ang memuat serangkaian prosedur mulai dari proses pemungutan, pembayaran atau sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan daerah.
Petugas Administrasi Sistem (User Sys Admin) adalah User ID yang diberikan kepada pengguna e-Retribusi Pasar, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab memverifikasi dan menyetujui setting aplikasi e-Retribusi yang dibuat oleh user Admin.
Mesin kasir berbasis Android ( Point of Sales) Android adalah piranti lunak untuk melakukan transaksi keuangan dan non keuangan lainnya seperti penginputan data dan sebagaimananya melalui aplikasi e-Retribusi.
Mesin Kasir Portable (Mobile Point of Sale) yang disebut m-POS adalah alat bantu pembayaran Retribusi secara elektronik.
Standarisasi pembayaran digital dengan Metode QR Code (Quick Response Code Indonesian Standard) QRIS adalah alat bantu pembayaran dana secara elektronik

Posting Komentar
Posting Komentar